Dilansirdari Encyclopedia Britannica, pernyataan di bawah ini yang tidak termasuk indikator pemerintahan yang demokratis menurut affan gaffar adalah tidak adanya rotasi kekuasaan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme dinamakan demokrasi Raykhanasti Menurut Affan Gaffar, demokrasi ada dua bentuk yaitu makna normatif dan makna normatif adalah demokrasi yang ingin diwujudkan negara secaraideal. Makna normatif biasanya yang disebutkan dalam dasar konstitusi negara tentang bagaimana negara menginginkan demokrasi yang terwujud di negara dan apa saja yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan demokrasi ideal empirik adalah demokrasi yang terwujud sebagaimana adanya dalam realisasi. Makna empirik bisa disebut juga kenyataan yang terjadi di lapangan meskipun seringkali berbeda dengan makna ideal yang sudah disebutkan dalam dasar konstitusi. Fakta yang terjadi di lapangan biasanya dipengaruhi oleh sistem yang dijalankan pemerintah suatu negara; bisa saja lebih baik dari makna ideal, tetapi bisa juga merupakan kegagalan dari makna ideal. TUGAS PPKN 19/20)#TUGASPPKNSMANSABES- Akhmad Zulvan A (01)- Astrid Aisah Rahmi (04)- Nur laeli Rizkiyah (25)- Okta Arkana F. (26)- Ahmad Bagus Rifai Siden (35)

Demokrasi adalah suatu sistem atau tatanan pemerintahan yang identik dengan kedaulatan, kekuasaan dan kebijaksanaan di tangan rakyat atau dengan istilah lain pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi ditentukan atas dasar mayoritas suara yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala berdasarkan prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos berarti rakyat people dan kratos berarti kekuasaan rule. Demokrasi dalam bahasa Inggris, yaitu democracy dan dari bahasa Perancis democratie. Berikut ini beberapa pengertian dan definisi demokrasi dari beberapa sumber buku Menurut Joseph A. Schumeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusi untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat Krisna, 200315. Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung dan tidak langsung didasarkan kepada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa Ubaidillah, 200039. Menurut Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain Winarno, 201091. Nilai dan Prinsip Demokrasi Menurut Robert. A. Dahl, demokrasi sebagai gagasan politik memiliki nilai atau kriteria sebagai berikut Muntoha, 2009381 Persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat. Partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif. Pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis. Kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya keputusan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyarakat. Pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat mencakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum. Menurut Gaffar 20057, sebuah negara dikatakan sudah menjalankan sistem demokrasi apabila menjalankan prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut Akuntabilitas. Dalam demokrasi setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan, perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang dan bahkan akan dijalaninya. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang untuk orang lain tertutup sama sekali. Rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. Pemilihan umum. Dalam sebuah negara yang demokratis, Pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Warga bebas menentukan partai atau calon yang didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktivitas pemilihan, termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan kampanye dan menyaksikan perhitungan suara. Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak menyatakan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dan hak menikmati pers yang bebas. Model-model Demokrasi Menurut David Heid, terdapat lima model demokrasi, yaitu sebagai berikut Huda, 2010208 Demokrasi klasik, adalah warga negara seharusnya menikmati kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran. Republika protektif, adalah partisipasi politik sebuah kondisi yang penting bagi kebebasan pribadi. Jika para warga negara tidak bisa menguasai mereka sendiri, mereka akan di dominasi oleh yang lain. Republikanisme dan perkembangan, adalah para warga harus menikmati persamaan politik dan ekonomi agar tak seorang yang dapat menjadi penguasa bagi yang lain dan semua yang dapat menikmati perkembangan dan kebebasan yang sama dalam proses tekad diri bagi kebaikan bersama. Demokrasi protektif, yaitu para penduduk membutuhkan perlindungan dari pemimpin, begitu pula dari sesamanya untuk memastikan bahwa mereka yang dipimpin dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan yang sepadan dengan kepentingan-kepentingan secara keseluruhan. Demokrasi developmental, yaitu partisipasi dalam kehidupan politik penting tidak hanya bagi perlindungan individu, namun juga bagi pembentukan rakyat yang tahu, mengabdi, dan berkembang. Keterlibatan politik penting bagi peningkatan kapasitas individu yang tertinggi dan harmonis. Sedangkan menurut Sklar, demokrasi dapat dibagi menjadi lima model, yaitu Wijayanti dan Prasetyoningsih, 200940 Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka di percaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan. Demokrasi sosial, adalah demokrasi yang meletakkan pada kepedulian keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik. Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai. Demokrasi constitusional, menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakilinya bagian budaya masyarakat utama. Jenis-jenis Demokrasi Menurut Wijayanti dan Prasetyoningsih 200910, terdapat tiga macam demokrasi di dunia, yaitu Demokrasi parlementer, demokrasi yang menempatkan kedudukan dalam legislatif lebih tinggi dari pada eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen kepala Negara. Dalam demokrasi parlementer presiden menjabat sebagai kepala Negara. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikatif di pegang oleh Mahkamah Agung. Demokrasi melalui referendum, yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Berdasarkan proses penyaluran aspirasi atau kehendak rakyat, demokrasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu Wijayanti dan Prasetyoningsih, 200911 Demokrasi langsung, demokrasi ini memiliki makna bahwa paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam musyawarah untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang. Demokrasi tidak langsung, demokrasi ini memiliki makna bahwa paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung dan demokrasi biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Daftar Pustaka Krisna, I. Made. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi - Proses dan Prospek Dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Ubaidillah, A. dkk. 2000. Pendikan Kewarganegaraan civil education Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Winarno. 2010. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta Bumi Aksara. Muntoha. 2009. Demokrasi dan Negara Hukum. Jurnal Hukum, No. 3, Vol. 16. Gaffar, Afan. 2005. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Huda, Ni’matul. 2010. Ilmu Negara. Jakarta Raja Grafindo Persada. Wijayanti, dan Prasetyoningsih, N. 2009. Politik Ketatanegaraan. Yogyakarta UMY.

AFFANGAFAR adalah tokoh yang menyebutkan terdapat 5 indikator dalam menilai apakah sebuah negara demokratis atau tidak. 5 indikator tersebut adalah akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik sifatnya terbuka, pemilu dan kebebasan menikmati hak dasar. Pembahasan. Penjelasn 5 indikator yang dikemukakan oleh Afan Gaffar sebagai berikut:

Demokrasi Empirik Menurut Afan Gaffar Sistem politik yang mengarah pada sistem politik yang demokratis dapat terlihat ketika kita mengkorelasikan sistem politik yang sedang berjalan dengan indikator-indikator demokrasi secara empirik yang merupakan prasyarat suatu sistem politik yang demokratis. Menurut Afan Gaffar 20027-10 prasyarat dari sistem politik yang demokratis adalah sebagai berikut Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. kekuasaan Dalam demokrasi peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Dalam suatu negara yang tingkat demokrasinya masih rendah, rotasi kekuasaannya biasanya rendah pula, bahkan peluang untuk itu sangat terbatas. politik yang terbuka Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. Dalam negara yang tidak demokratis, rekruitmen politik biasanya dilakukan secara tertutup. Artinya, peluang untuk mengisi jabatan politik hanya dimiliki oleh segelintir orang saja. Umum Dalam suatu negara demokrasi pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang telah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. hak-hak dasar Hak Asasi Manusia Dalam suatu negara yang yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk didalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat dan hak untuk menikmati pers yang bebas. Ketika melihat prasyarat di atas, ada hal yang nampak sekali perubahannya pada era transisi politik setelah runtuhnya kekuasaan Soeharto. Perubahan itu adalah perubahan yang erat kaitannya dengan hak asasi manusia yang didalamya terdapat hak menyatakan pendapat serta hak untuk berkumpul dan berserikat. Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat ini tebuka lebar saat itu. Hal ini salah satunya ditandai oleh bermunculannya partai-partai politik dan organisasi-organisasi kemasyarakatan. Selain dari prasyarat tingkat demokrasi di suatu negara dapat dilihat dari bagaimana pemegang kekuasaan mengeluarkan kebijakan baik pada tahap formulasi maupun pada tahap pelaksanaannya. Apakah dalam menyusun suatu kebijakan melibatkan masyarakat atau tidak dan apakah kebijakan itu merepresentasikan kepentingan masyarakat luas. Sistem politik di Indonesia mengalami perubahan pada tahun 1998 yang diawali dengan runtuhnya rezim Soeharto yang ditandai dengan mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan. Perubahan tersebut adalah perubahan dari sistem yang otoriter yang dijalankan oleh rezim Soeharto ke arah yang lebih demokratis. Di era Soeharto yang sangat otoriter kekuasaan terpusat di tangannya, tidak ada satu kekuatan pun yang mampu menyentuh kekuasannya itu. Ketika ada suatu kekuatan yang sekiranya dapat menggangu kekuasaannya Soeharto kala itu langsung mengatasinya dengan cara-cara represif. Misalnya saja ketika itu ada beberapa media massa yang mencoba mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, Soeharto langsung membrendel media tersebut. Yang lebih parah lagi, ketika ada suatu kekuatan yang mencoba menekan kekuasaan Soeharto maka mereka akan dicap sebagai komunis atau PKI. Pemerintahan yang dijalankan oleh Soeharto sangat jauh dari Demokratis. Sejak terjadinya perubahan di awal era reformasi itu kran demokrasi terbuka lebar. Kekuatan-kekuatan politik baru yang ikut mempengaruhi proses formulasi kebijakan bermunculan, kritik terhadap pemerintah menjadi bukan hal yang tabu. Kekuatan dalam struktur kenegaraan pun menjadi berimbang. Pasca perkembangan proses politik di Indonesia dan diiringi dengan runtuhnya kekuatan Soeharto maka dominasi negara dalam berbagai sektor kehidupan juga runtuh. Fenomena civil society mulai menguat dan dominasi negara mulai kendur, hal ini juga ditandai dengan lahirnya berbagai bentuk kemandirian organisasi sosial maupun politik yang bertujuan untuk mengartikulasikan kepentingan. LSM-LSM yang kian hari kian bertambah jumlahnya dalam rangka berperan sebagai kelompok penekan penguasa, bahkan revitalisasi berbagai bentuk organisasi dan institusi lokal sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat lapisan bawah. Seiring dengan berjalannya waktu arus demokratisasi seperti itupun mulai merambah ke tingkat lokal dimana organisasi-organisasi sosial maupun politik yang berperan sebagai kelompok penekan atau kelompok penyeimbang terhadap kekuasaan penguasa di tingkat lokal.
Яфቢթиዖу оηαнεгαжа псоዦуሃеδОзи и утрጫжա
Θթ орсεмըኑ մቭλеզԵՒ уснևгሲዟ ሻֆዕնሲጧиζ
Стяφугл уОգιзаጡ ጊ
Ибадևጪе щፊճኾռ ектեኄиդ ጠсвопу
Стуշ բυваςጅγаላθቢт ժ
AchmadSanusi. 2006. "Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi" dalam Pendidikan Nilai Moral dalam Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium PKn UPI. Afan Gaffar.1999. Politik Indonesia: Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Agussalim, Dafri. 1998.
freepik Indikator sebuah negara disebut sebagai negara demokrasi. - Apakah teman-teman tahu apa saja indikator sebuah negara disebut sebagai negara demokrasi? Di zaman modern ini, banyak negara di dunia yang mengaku sebagai negara demokrasi, termasuk Indonesia. Secara ringkas, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta memiliki kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan, termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan. Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya pemerintahan. Artinya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Lantas, apa saja indikator sebuah negara disebut negara demokrasi, ya? Kita cari tahu, yuk! Indikator Sebuah Negara Disebut Negara Demokrasi Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini tertera pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, Pasal 1 ayat 2 UUD setelah diamandemenkan dan UUDS 1950 Pasal 1. Beberapa konstitusi itu menggambarkan secara jelas bahwa secara normatif, Indonesia adalah negara demokrasi. O iya, ada beberapa indikator bagi sebuah negara disebut sebagai negara demokrasi atau tidak, lo. Baca Juga 15 Contoh Perilaku Demokrasi di Lingkungan Rumah Bersama Keluarga Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan

5indikator sistem pemerintahan yg demokratis menurut affan gaffar dalam bukunya yg berjudul politik indonesia: transisi menuju demokrasi - 13506290 Richierich6026 Richierich6026 30.11.2017 PPKn Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah

Pengertian Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “demos” dan “kratos”. Demos berarti “rakyat” sedangkan kratos berarti “pemerintahan”. Jadi, demokrasi berarti “pemerintahan rakyat” atau suatu pemerintahan di mana rakyat memegang kekuasaan Demokrasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI,Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil- wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang Demokrasi Menurut International Commission of Jurist, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik yang diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebasPengertian Demokrasi Menurut Abraham LincolnDemokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat government of the people, by the people, for the people.Pengertian Demokrasi Menurut Carol C GouldDemokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang di dalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil Demokrasi Menurut Joseph A. Schmeter,Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara Demokrasi Menurut Sidney Hook,Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat Demokrasi Menurut Henry B. Mayo,Demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan Demokrasi Menurut Affan Gaffar,Demokrasi mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif demokrasi normatif, yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara, dan demokrasi empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik Demokrasi Menururt Samuel Huntington, Demokrasi adalah system politik dimana para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jujur dan adil. Para calon bebas bersaing untuk mendapatkan suara dan penduduk berhak memberikan – Asas DemokrasiAsas asas demokrasi yang dimiliki oleh negara demokrasi adalaha. Pengakuan Hak Asasi Manusia – Penghargaan Martabat terhadap Hak Asasi Manusia HAM oleh pemerintah berkuasa diwujudkan dalam tindakan negara atau pemerintah dengan melindungi HAM tanpa melupakan kepentingan HAM itu ditulis di dalam Undang- Undang Dasar negara dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari Undang- Undang Dasarb. Pengakuan Partisipasi Rakyat dalam PemerintahanPemerintahan yang berkuasa dalam negara demokrasi merupakan pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat. Pemerintah yang mengelola negara harus mendapat dukungan dan partisipasi dari yang ada tidak lagi mendapat dukungan maupun partisipasi dari rakyat akan mengalami kemunduran dan bahkan rakyat dan pemerintah selalu terjadi hubungan timbal balik dan saling ketergantungan. Pemerintah hanya menjalankan amanat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatanPrinsip Prinsip Utama DemokrasiDemokrasi memiliki dua prinsip utama, yaitu kebebasan/ persamaan dan kedaulatan Kebebasan/ Persamaan Freedom/ EqualityKebebasan merupakan cara mencapai kemajuan yang memberikan hasil maksimal dari kerja orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan penguasa persamaan merupakan sarana penting untuk mencapai kemajuan pada setiap orang. Setiap orang dianggap sama dan memperoleh kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan merupakan system politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan Kedaulatan Rakyat People’s SovereigntyDengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh Nilai Dasar Demokrasi Nilai- nilai dasar yang menjadi cerminan demokrasi yang sudah diakui hampir semua bangsa bangsa di dunia antara laina. Toleransi Saling Menghargai,Demokrasi memberikan tuntunan untuk warganya agar menghormati pihak lain, golongan lain yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan Bebas Berpendapat dan Menghormati Kebebasan,Demokrasi identik dengan kebebasan termasuk kebebasan berpendapat. Demokrasi menghargai kebebasan berpendapat dari semua unsur, kelompok, atau golongan yang ada di dalam Memahami Keanekaragaman,Demokrasi menghargai berbagai perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kelompok atau golongan wajib menghargai menghormati kelompok atau golongan kelompok atau golongan harus merasa sederajat, memiliki persamaan hak dan kewajiban, tidak dibenarkan adanya golongan atau kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan kelompok Kecintaan Pada Keterbukaan dan Terbuka Dalam Berkomunikasi,Demokrasi mencerminkan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pemerintah harus disosialisasikan kepada rakyat dan rakyat diberi hak untuk memberikan kritik demi Menjunjung Nilai dan Martabat Kemanusiaan,Demokrasi menghargai nilai-nilai setiap individu, menghargai adanya potensi yang dimiliki oleh manusia yang melekat pada manusia sebagai makhluk KebersamaanDemokrasi mendorong pengemangan kedudukan manusia sebagai makhluk sosial bermasyarakat dalam menyelesaikan permasalahan untuk mencapai kesejahteraan KeseimbanganDemokrasi dapat melestarikan prinsip keseimbangan kehidupan masyarakat, baik keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial, maupun keseimbangan di berbagai bidang Menyelesaikan Pertikaian- Pertikaian Secara Damai dan SukarelaDemokrasi dapat mendorong menyelesaikan perselisihan dan perbedaan yang ada melalui musyawarah berdasar hukum yang Menjamin Terjadinya Perubahan Secara DamaiDemokrasi menjamin terjadinya perubahan melalui prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan, dan menjauhi perubahan melalui cara- cara kekerasan dan Pergantian Penguasa Dengan TeraturDemokrasi menjamin terjadinya pergantian penguasa melalui cara- cara yang konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar dan bukan melalui kekerasan atau perebutan Penggunaan Paksaan Seminimal MungkinDemokrasi menjauhi adanya pemaksaan kehendak, pemaksaan doktrin tertentu kepada masyarakat, tetapi segala permasalahan diselesaikan melalui musyawarah dan kesadaran hati Menegakkan KeadilanDemokrasi tidak membedakan golongan, paham atau kelompok- kelompok tertentu sehingga tercermin keadilan di dalam kehidupan Komitmen dan Tanggung JawabDemokrasi mengajarkan pada manusia untuk memiliki komitmen yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab. Bertanggung jawab berarti bersedia menanggung apa yang menjadi tugas dan kewajibannya serta konsisten terhadap Kerjasama Keterhubungan – KeterkaitanDemokrasi mengajarkan pada manusia agar bersedia bekerjasama untuk melibatkan orang lain/ pihak lain di dalam menyelesaikan masalah atau melakukan suatu kegiatan. Demokrasi mengedukasi Kerjasama antar Ciri Negara DemokrasiBeberapa ciri pokok suatu negara menerapakan system demokrasi adalah sebagai berikuta. Jaminan Kebebasan IndividuNegara yang menganut demokrasi memberikan jaminan kebebasan individu kepada setiap warga negaranya. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan hati nurani dan potensi yang Jaminan Hak Asasi ManusiaDemokrasi yang dianut negara akan memberikan jaminan hak asasi manusia kepada seluruh warga jaminan hak asasi ini berupa pembentukan Undang- Undang, kegiatan pemerintahan maupun tindakan di dalam menangani adanya pelanggaran Kebebasan Pers yang Bertanggung JawabNegara demokrasi akan menjamin kebebasan pers yang bertangung jawab sebagai sarana yang efektif bagi warga negara untuk memperoleh yang bebas dan bertanggung jawab akan mendorong tumbuh dan berkembangnya kehidupan masyarakat sehingga mampu meningkatkan Kesempatan Memperoleh PendidikanDemokrasi akan menyelegarakan dan memfasilitasi pendidikan yang menjadi kebutuhan pokok bagi setiap warga negara. Negara berdemokrasi wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk memperoleh Negara HukumNegara demokrasi adalah negara yang berdasarkan hukum karena demokrasi menghendaki perdamaian tanpa yang tidak memiliki landasan hukum cenderung mengarah kepada system diktator, dan membelenggu kehendak Pemerintah Berada di Bawah Kontrol Nyata mMsyarakatPemerintahan negara demokrasi selalu mendapatkan pengawasan dari masyarakat baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan rakyat. Pengawasan dari masyarakat bertujuan agar pemerintahan sesuai dengan aspirasi rakyat dan sesuai hukum yang Pemilihan Umum yang Bebas, Jujur dan AdilNegara demokrasi melakukan pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan umum adalh bukti perwujudan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum digunaan untuk menyalurkan aspirasi rakyat di dalam pembentukan pimpinan negara atau wakil-wakil rakyat yang akan menentukan corak pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi Prinsip Mayoritas SuaraNegara demokrasi memiliki prinsip suara mayoritas yang sangat menentukan corak pemerintahan serta peraturan perundang undangan yang mayoritas pada pemilihan umum maupun suara mayoritas dalam lembaga perwakilan rakyat akan menentukan program- program pemerintah dan peraturan – Bentuk DemokrasiPada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsafah atau landasan moral dan ideologi yang dijadikan Bentuk Demokrasi Menurut Cara Penyaluran Pendapat/ Demokrasi Langsung Direct DemocracyDemokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang mengikutsertakan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh warga negara di suatu tempat atau diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan kebijakan di dalam kebijakan negara dan pembentukan peraturan perundang- undangan biasanya melalui sistem tidak langsung melalui wakilwakil Negara Demokrasi Langsung Direct DemocracyDemokrasi langsung ini digunakan di Yunani Kuno pada Polis negara kota yang jumlah penduduknya hanya sedikit. Dewasa ini demokrasi langsung hanya diterapkan pada bidang bidang tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi, pemilihan pimpinan atau pejabat Demokrasi Tidak Langsung/ Perwakilan – Indirect Democracy – Representative Democracy, Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang tidak mengikutsertakan seluruh rakyat secara langsung dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan negara, melainkan pengikutsertaannya dilakukan lewat tidak langsung adalah demokrasi yang mengatur sistem penyaluran aspirasi rakyat pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui perwakilan atau lembaga-lembaga tertentu yang dibentuk berdasarkan suara saat ini hampir semua negara menerapkan demokrasi tidak langsung karena jumlah penduduknya besar dan letaknya Negara Demokrasi Tidak LangsungNegara yang menerapkan demokrasi tidak langsung diantaraya adalah Amerika Serikat, Australia, India, Indonesia, Argentina, BrazilCiri Pokok Demokrasi Tidak LangsungCiri pokok demokrasi tidak langsung yaitu terdapat lembaga-lembaga tertentu yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat di dalam penyelenggaraan negara ataupun pengawasan kepada pemerintah yang Bentuk Demokrasi Menurut Sistem Politik/ Ideologi a. Demokrasi LiberalDemokrasi liberal merupakan demokrasi yang berasaskan ideologi liberalisme. Ciri pokok demokrasi liberal di antaranya negara memberikan kebebasan individu secara utuh. Selain itu, negara memberikan kebebasan berpolitik sesuai hati nurani masingmasing individuKebebasan mendirikan partai politik dijamin sepanjang memiliki pendukung yang memadai dan tidak mengganggu ketertiban umum serta keselamatan negara dan Negara Demokrasi LiberalNegara yg menerapkan Demokrasi liberar diantaranya yaitu Negara Asia India, Israel, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan; Negara Eropa Islandia dan Switzerland; Negara Amerika Utara Kanada, Meksiko dan Amerika Serikat; Negara Amerika Selatan Argentina, Brazil dan Chili; Australia; Selandia baru; dan Afrika Demokrasi Sosialis – KomunisDemokrasi sosialis /ala komunis merupakan model demokrasi yang hanya didominasi dan dikendalikan oleh ideologi perwakilan rakyat didominasi oleh kelompok komunis yang kurang atau tidak memberikan jaminan kebebasan individu. Pemerintahan dikendalikan oleh biro khusus yang dikuasai oleh Partai komunis yang menguasai seluruh segi Negara Demokrasi Sosialis – KomunisDemokrasi model sosialis – komunis dahulu diterapkan di negara-negara Eropa Timur dan Uni Soviet. Pada saat ini masih diterapkan di negara-negara yang berhaluan komunis seperti Cina, Korea Utara dan Demokrasi Tersendiri – Dunia KetigaNegara- negara yang tidak berhaluan liberalis dan komunis menerapkan demokrasi sesuai dengan falsafah hidup dan kepribadian bangsanya sendiri. Demokrasi ini banyak diterapkan di negara-negara berkembang termasuk Demokrasi Berdasarkan Hubungan Antaralat Kelengkapan Negara, Demokrasi jenis ini terbagi atas demokrasi sistem parlementer dan demokrasi system Demokrasi Sistem ParlementerDemokrasi sistem parlementer adalah demokrasi yang berlaku dan diterapkan dalam negara yang pemerintahannya menganut sistem parlementer. Pemerintahan sistem parlementer meletakkan tanggung jawab pemerintahan pada kabinet para menteri.Para mentri dipimpin oleh perdana menteri, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen DPR. Parlemen DPR memiliki kekua saan yang sangat besar; mereka dapat meminta pertanggungjawaban serta dapat menjatuhkan kabinet melalui pemberian mosi tidak Negara Demokrasi ParlementerNegara yang menganut sistem pemerintahan parlementer diantaranya adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan Demokrasi Sistem PresidensialDemokrasi sistem presidensial adalah demokrasi yang berlaku dan diterapkan dalam negara yang pemerintahannya menganut sistem presidensial. Pemerintahan sistem presidensial meletakkan tanggung jawab pemerintahan negara kepada yang berperan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, bertanggung jawab kepada rakyat baik secara langsung maupun lewat Lembaga permusyawaratan/ perwakilan rakyat. Kabinet berada di bawah pimpinan yakni para menteri, bertanggung jawab, diangkat, dan diberhentikan oleh Negara Demokrasi PresidensialContoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial diantaranya adalah, Brasil, Filipina, Amerika Serikat, Mesir, dan Positif Perilaku Terhadap Demokrasi Sehari Hari Di Keluarga Sekolah Masyarakat Adapun perilaku sikap positif sehari hari di masyarakat diantaranya adalahPenerapan Sikap Positif Perilaku Demokrasi di Lingkungan KeluargaOrangtua lebih bersikap lebih terbuka terhadap anggota keluarga istri dan anak, terutama yang menyangkut minat anak dalam mengembangkan menghormati dan menyayangi antara anggota keluarga dalam berbagai terbuka untuk melancarkan komunikasi antara anggota pembagian tugas dan wewenang dalam keluarga yang menyangkut kepentingan Sikap Positif Perilaku Demokrasi di Lingkungan SekolahProses Belajar Mengajar saat tanya jawab dan diskusi kelompok yang lebih bebas tentang bahasan materi Ketua OSIS saat pemilihan ketua OSIS siswa mampu merasakan langsung penerapan budaya demokrasi dan makna Kelas penyusunan jadwal piket di kelas, pemilihan pengurus kelas, dan menyusun kegiatan kelas dapat dilakukan dengan Sikap Positif Perilaku Demokrasi di Lingkungan MasyarakatPemilihan Pemimpin di Lingkungan Masyarakat domokrasi dalam pemilihan pengurus ketua RT/RWMenyusun Program Pengembangan Masyarakat demokrasi / musyawarah dalam penenruan program atau aturan di RT RWMusyawarah dalam pembentukan dan keputusan seperti panitia, biaya, jadwal pelaksanaan, dan keperluan Kota Teori Konsentrik Teori Sektoral Teori Inti Ganda Teori Poros Teori HistorisPengertian Unsur Hukum Ciri Hukum Sifat Hukum Asas Hukum Tujuan Fungsi Jenis HukumSeni Rupa Dua Dimensi Pengertian, Unsur, Prinsip, Bahan Alat Teknik, Contoh Soal,Dasar Negara Pengertian Fungsi Jenis Ciri Nilai Asas Ideologi Pancasila Contoh Soal 8Litosfer dan AtmosferPerhatikan benda- benda langit berikut! Yang termasuk planet penyusun tata surya adalah ….,Budaya Politik Pengertian Orientasi – Jenis Alat Sarana Sosialisasi Parokial – Kaula – Subjek PartisanPameran Seni Pengertian Tujuan Manfaat Fungsi Jenis Apresiasi Aktif Pasif Unsur Persyaratan Perlengkapan Penyelenggaraan LaporanJenis Rumus Kepadatan Piramida Penduduk Aritmatik Fisiologis AgrarisSistem Tata Surya Matahari Planet Meteoroid Asteroid Komet Satelit, Pengertian Contoh Soal,123456...9>>

Advertisement Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia;Transisi Menuju Demokrasi (2004:7-9) berikut ini: a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih Berikut indikator-indikator suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis menurut Affan Gaffar • • 1. AKUNTABILITAS Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya yang berkaitan dengan jabatannya. 2. ROTASI KEKUASAAN • Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. • Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali 3. REKRUTMEN POLITIK YANG TERBUKA • Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. • Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. 4. PEMILIHAN UMUM • • Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktivitas pemilihan, seperti kampanye, dan menyaksikan penghitungan suara 5. PEMENUHAN HAK-HAK DASAR • Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia • • • Untuk mengetahui kelima indicator /ukuran demokrasi dalam dinamika sejarah politik di Indonesia, mulai dari -pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia -pemerintahan parlementer -pemerintahan demokrasi terpimpin -pemerintahan Orde Baru Sampai pemerintahan Orde Reformasi. c. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1998 - Sekarang Masa Reformasi Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut membawa akibat pada terjadinya krisis politik, tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil. Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hamper di semua belahan bumi Nusantara ini. Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan Orde Baru dibawah pimpinan Presiden Soeharto meskipun Kembali terpilih dalam Sidang Umum MPR bulan Maret tahun 1998 terperosok ke dalam kondisi yang diliputi oleh berbagai tekanan politik, baik dari luar maupun dalam negeri. Dari dunia internasional, terutama Amerika Serikat secara terbuka meminta Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagai presiden. Dari dalam negeri, timbul Gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Tekanan dari massa mencapai puncaknya Ketika tidak kurang dari 15. 000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR yang mengakibatkan proses politik nasional praktis lumpuh. Sekalipun Presiden Soeharto menawarkan berbagai langkah, antara lain reshuffle perombakan kabinet dan membentuk Dewan Reformasi, akan tetapi Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali mundur dari jabatannya. Akhirnya pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung. DPR tidak dapat berfungsi karena gedungnya diambil alih oleh mahasiswa. Saat itu, kepemimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke Habibie. Hal ini merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia. Kendati diliputi oleh kontroversi tentang status hukumnya, pemerintahan Presiden Habibie mampu bertahan selama satu tahun. Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang public untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara Kedua, diberlakukannya system multipartai dalam pemilu tahun 1999. Habibie dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka kesempatan kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politiknya. Dua hal yang dilakukan Presiden Habibie di atas merupakan fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya. Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila. Tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan Orde Baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950 -1959. Pertama, pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Sistem pemilu yang terus berkembang memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu, bahkan puncaknya pada tahun 2004 rakyat dapat langsung memilih wakilnya di lembaga legislatif dan presiden-wakil presiden pun dipilih secara langsung. Tidak hanya itu mulai tahun 2005 kepala daerah pun gubernur dan bupati/walikota dipilih langsung oleh rakyat. Kedua, rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat sampai pada tingkat desa. Ketiga, pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Setiap warga neara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut tanpa adanya diskriminasi. Keempat, Sebagian besar hak dasar rakyat dapat terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan sebagainya. Kondisi demokrasi Indonesia saat ini dapat diibaratkan sedang menuju ke arah kesempurnaan. Akan tetapi jalan terjal menuju itu tentu saja selalu menghadang. Tugas kita adalah mengawal demokrasi ini supaya teraplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan TUGAS KELOMPOK • 1. Analisis periode demokrasi Pancasila masa Reformasi 1998 -saat ini berdasarkan 5 indikator demokrasi menurut Afan Gaffar • 2. Berikan contoh/bukti-bukti dari ke 5 indikator tersebut pada masa demokrasi era Reformasi ini • 3. Uraikan hal-hal positif dari pengalaman masa demorasi Pancasila pada masa Reformasi ini!! • • 4. Uraikan hal-hal negatif dari pengalaman masa demokrasi Pancasila di era Reformasi ini! 5. Tuliskan kritik dan solusi kelompok Anda dari pengalaman demokrasi Pancasila masa Reformasi untuk pengembangan demokrasi Pancasila di Indonesia ke depannya!
20Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli. 20 Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Demokrasi mulai diperkenalkan sejak dulu. Awal perkenalan demokrasi pertama kali terjadi di kota Athena Yunani pada abad ke lima sebelum masehi. Kata demokrasi berasal dari kata "Demos" yang berarti rakyat dan "Kratos" yang berarti pemerintahan.
Artikel ini akan menjelaskan indikator sistem pemerintahan demokratis atau acuan yang menjadi dasar penilaian suatu pemerintahan dapat disebut demokratis atau tidak. Sebagaimana yang diketahui, terdapat bermacam-macam sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara di dunia, empat di antaranya adalah monarki, demokrasi, otokrasi, dan oligarki. Masing-masing dari sistem pemerintahan tersebut memiliki corak tersendiri dalam hal tata cara mengatur dan menjalankan pemerintahan negara. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis akan menyelenggarakan negara dengan cara yang berbeda dari sistem pemerintahan monarki, otokrasi, atau oligarki. Suatu negara disebut menjalankan sistem pemerintahan demokratis apabila memenuhi beberapa indikator yang menjadi kriteria dasar dari sebuah pemerintahan demokratis. Dalam praktiknya, setiap negara yang mengaku demokratis haruslah memenuhi semua indikator ini. Konsekuensinya, segala hal yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan negara dilaksanakan menurut indikator ini. Sekarang, pertanyaannya adalah apa saja indikator sistem pemerintahan demokratis itu? Nah, materi ini hadir untuk memberikan penjelasan lengkap seputar indikator yang berlaku pada sistem pemerintahan demokratis. Semoga pengetahuan pembaca semakin bertambah setelah membaca materi ini. Yuk, berikut ini uraiannya... Indikator Sistem Pemerintahan Demokratis Ada banyak literatur yang memuat indikator sistem pemerintahan demokratis. Salah satunya adalah buku yang berjudul Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi 2004 yang ditulis oleh Affan Gaffar, seorang politikus dan professor Ilmu Sosial dan Politik Indonesia asal Tente, Bima. Menurut Prof. Affan Gaffar, indikator sistem pemerintahan demokratis ada lima, yaitu sebagai berikut 1. Akuntabilitas Akuntabilitas merupakan salah satu indikator dari sistem pemerintahan demokratis. Dalam sistem demokrasi, setiap pemegang jabatan di pemerintahan yang dipilih oleh rakyat wajib mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, pejabat itu juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya. 2. Rotasi kekuasaan Indikator yang kedua adalah rotasi kekuasaan. Dalam sistem pemerintahan demokratis, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. 3. Rekruitmen politik yang terbuka Indikator yang ketiga adalah adanya rekruitmen politik secara terbuka. Dalam sistem pemerintahan demokratis yang memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. 4. Pemilihan Umum Indikator yang keempat adalah pemilihan umum. Dalam sistem pemerintahan demokratis, pemilu dilakukan secara teratur. Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekruitmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara. 5. Pemenuhan hak-hak dasar Indikator yang kelima atau terakhir adalah pemenuhan hak-hak dasar. Dalam sistem pemerintahan demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Kesimpulan Jadi, indikator sistem pemerintahan demokratis ada lima, yaitu Akuntabilitas Rotasi kekuasaan Rekruitmen Politik yang Terbuka Pemilihan Umum Pemenuhan hak-hak dasar Demikianlah penjelasan tentang Indikator Sistem Pemerintahan Demokratis. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat. Ciriciri demokrasi menurut afan gaffar - 13584740 muhamadgilang1p09l3w muhamadgilang1p09l3w 04.12.2017 PPKn Sekolah Menengah Atas sistem politik yang demokratis dapat terlihat ketika kita mengkorelasikan sistem politik yang sedang berjalan dengan indikator-indikator demokrasi secara empirik yang merupakan prasyarat suatu sistem politik
SILABUS PERKULIAHAN JENJANG DIPLOMA III tiga ASM BSI Materi Kode / Bobot Pendidikan Kewarganegaraan / sks Sumber Referensi Achmad Sanusi. 2006. “Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi” dalam Pendidikan Nilai Moral dalam Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung Laboratorium PKn UPI. Afan Politik Indonesia Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Agussalim, Dafri. 1998. Nasionalisme Suatu Tantangan Reformasi Makalah Seminar. Yogyakarta Tidak Diterbitkan. Aidul Fitriacida Azhari. 2005. Menemukan Demokrasi. Surakarta Universitas Muhammadiyah Surakarta. Anderson, Benedict. 2001. Imagined Communities Komunitas-komunitas Terbayang. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Armaidy Armawi. 2012. Karakter Sebagai Unsur Kekuatan Bangsa. Makalah disajikan dalam “Workshop Pendidikan Karakter bagi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi” , tanggal 31 Agustus – 2 September 2012 di Hotel Bintang Griya Wisata Jakarta As’ad Said Ali. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta LP3ES. Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta Raja Grafindo Persada. Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia Gagasan dan Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta Bakom PKB Pusat. Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia Gagasan dan Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta Bakom PKB Pusat. Bagir, Zainal Abidin, 2011, Pluralisme Kewargaan, Arah Baru Politik Keragaman di Indonesia, Mizan dan CRCS, Bandung-Yogyakarta. Baidhawy, Zakiyuddin. 2005. Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural. Jakarta Penerbit Bakry, Noor Ms, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Kartasaputra, 1986, Sistematika Hukum Tata Negara, Bina Aksara, Jakarta Page 1 Bakry, Noor Ms, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta Gramedia. Budimansyah, Dasim dan Suryadi, Karim. 2008. PKn dan Masyarakat Multikultural. Bandung Prodi PKn Pasca Sarjana UPI. Buku Pedoman, Nilai-Nilai Kebangsaan Indonesia, Lemhannas RI Tahun 2011. Chaidir, Ellydar. 2007. Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta Kreasi Total Media. Christine Sussana Tjhin. “Menjalin Demokrasi Lokal dengan Regional Membangun Indonesia, Membangun ASEAN” CSIS Working Paper Series, November 2005. Dapat diakses pada Darmaputra, 1988, Pancasila Identitas dan Modernitas Tinjauan Etis dan Budaya, PT. BPK Gunung Mulia, Jakarta. Declaration of Human Rights, Departemen Pertahanan Buku Putih Pertahanan. Jakarta Dephan Diane Revitch & Abigail Thernstrom ed. Demokrasi Klasik dan Modern. Jakarta Yayasan Obor Indonesia. Eep Saefulloh Fatah. 1994. Demokrasi di Indonesia. Jakarta Ghalia Indonesia. Ermaya Suradinata, 2001. Geopolitik dan Geostrategi dalam mewujudkan NKRI, dalam Jurnal Ketahanan Nasional, Nomor VI, Agustus 2001. Ermaya Suradinata. Geopolitik dan Geostrategi dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Jurnal Ketahanan Nasional No VI , Agustus 2001 Franz Magnis Suseno. 1997. Mencari Sosok Demokrasi Sebuah Telaah Filosofis. Jakarta Gramedia. Freddy Kalidjernih. 2009. Puspa Ragam Konsep dan Isu Kewarganegaraan. Bandung Widya Aksara Press Georg Sorensen. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi. Terj. I Made Krisna. Yogyakarta Pustaka Pelajar Offset. Hans J Morgenthou. 1989. Politik Antar Bangsa. Jakarta Yayasan Obor Indonesia Hendra Nurtjahyo. 2006. Filsafat Demokrasi. Jakarta Bumi Page 2 Hidayat, Arief. 2002. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Analisis Kritis dari Perspektif Ketatanegaraan Makalah Seminar. Semarang Tidak Diterbitkan. Video hak asasi manusia Ichlasul Amal & Armaidy Armawi.ed. 1998. Sumbangan Ilmu Sosial Terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional. Yogyakarta ; Gajah Mada Universitas Press Iriyanto Widisuseno, 2006, Pengembangan MPK dalam Perspektif Filosofis, Ismail, Faisal. 1999. Agama dan Integrasi Nasional Makalah. Yogyakarta Tidak Diterbitkan. Jimly Asshidiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Jakarta Sinar Grafika. Kaelan, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Tiara Wacana, Yogyakarta. Kaelan, MS, Penerbit Paradigma, Yogyakarta, Edisi Pertama, 2012. Kaelan; Zubaidi, Achmad, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi berdasar SK Dirjen Dikti No 43/DIKTI/KEP/2006, Paradigma, Yogyakarta. Kate Nash,. 2000. Contemporary Political Sociology. Globalization, Politics and Power. Massachusetts. Blakwell Publise Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN 1998-2003 Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998, Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Koento Wibisono, 2006, Revitalisasi dan Reorientasi MPK, Makalah Simnas III Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara, 2005, Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara, PT. Cipta Prima Budaya, Jakarta Lubis, 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung Alumni. Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta Gama Media. Makalah Seminar Nasional Jati Diri Bangsa, Jakarta Makalah Simnas IV. MPK, UNS Surakarta. Mardenis. 2010. Ketahanan Nasional. Dimuat dalam fkunand 2010. Files . Diakses tanggal 28 Nopember 2012 Page 3 Martosoewignjo, Soemantri. 1981. Pengantar Perbandingan antar Hukum Tata Negara. Jakarta Maswadi Rauf. 1997. Demokrasi dan Demokratisasi. Pidato pengukuhan Guru Besar FISIP UI, tanggal 1 November 1997 di Salemba, Jakarta. Mirriam Budiardjo. 2008. Dasar Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi Jakarta Gramedia. Mohammad Kumpulan Karangan. Jakarta Penerbitan dan Balai Buku Indonesia. Mohammad Demokrasi Kita. Jakarta Pustaka Antara. MPK, UNDIP. Mutakin, Awan. 1998. Studi Masyarakat Indonesia. Jakarta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Nasikun. 1993. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Nilai-Nilai Kebangsaan, sebuah pengantar, May. Jend. TNI Purn E. Imam Maksudi, Pada Ceramahan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, 24 September 2012. Notonagoro, 1967, Beberapa hal mengenai Falsafah Pancasila, Jakarta, Pantjuran Tudjuh. Notonagoro, 1975, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Fak Filsafat UGM,Yogyakarta. Oetojo Usman dan Alfian, 1991. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Berbegara, Jakarta BP-7 Pusat Padmo Wahyono. “Demokrasi Politik Indonesia“ dalam Rusli Karim & Fausi Rizal. 1991. Dinamika Budaya dan Politik dalam Pembangunan. Jakarta Tiara Wacana Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Pembinaan Kebangsaan Indonesia, Sunardi, Tahun 2003, Dismpaikan dalam Penataran dan Loka Karya Dosen Kewarganegaraan, Kodam Jaya, 17 Februari 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancaila, TIM IDKI, Jakarta, Edisi Kedua, 2008. Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam rangka Meningkatkan Kualitas Pendidikan Nasional, Marsda TNI Purn Gunaryadi, SE, MSc, pada Ceramahan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, 24 September 2012. Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014 Problem Epistemologis, Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, H. Pusat Kajian Politik, Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia PUSKAPOL dan Center for Democracy and Human Rights DEMOS. 2011. Laporan Riset Indeks Demokrasi Asia 2011 Potret Indonesia. Jakarta FISIP Samekto, Adji dan Kridalaksana, Doddy. 2008. Negara dalam Tata Tertib Hukum Internasional Diktat. Semarang Tidak Diterbitkan. Page 4 Samuel Huntington. 1997. Gelombang Demokratisasi Ketiga. Jakarta Pustaka Utama Graffiti. Samuel________________ “Prospek Demokrasi” dalam Bernard E Perbandingan Politik. Jakarta Penerbit Erlangga. Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta, MPR RI. Sekretariat Negara RI, Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta, Sekretariat Negara Republik Indonesia. SiswonoYudohusodo, 2005, Pancasila, Globalisasi dan Nasionalisme Indonesia, Sjamsuddin, Nazaruddin. 1989. Integrasi Politik di Indonesia. Jakarta PT. Gramedia. Sri Soemantri. 1974. Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Bandung Penerbit Alumni. Strong, CF. 2008. Konstitusi-konstitusi Politik Modern Terjemahan. Bandung Nusa Media. Sudarsono, Yuwono Ed.. 1982. Pembangunan Politik dan Perubahan Politik . Jakarta PT Gramedia. Suhino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta Liberty. Sukarna. 1981. Demokrasi Versus Kediktatoran. Bandung Alumni. Sumartana, Th. 2001. Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia. Yogyakarta Interfidei. Sunardi. 1997. Teori ketahanan nasional. Jakarta; HASTANAS Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta PT. Grasindo. Tim ICCE UIN. 2003. Pendidikan Kewargaan. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi Revisi. Jakarta Prenada Media. Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa, Alfabeta, Bandung. Udin Winataputra. 2001. Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Sistematik Pendidikan Demokrasi. Disertasi UPI. Tidak diterbitkan. Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Page 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak asasi Manusia Utrecht, E. 1966. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta. Wheare, 2010. Konstitusi-konstitusi Modern Terjemahan. Yogyakarta Nusamedia. Wibowo, I, 2000, Negara dan Masyarakat Berkaca dari Pengalaman Republik Rakyat Cina, Gramedia, Jakarta. Winarno, 2007 Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bumi Aksara, Jakarta. Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bumi Aksara Jakarta. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta Bumi Aksara Zamroni. 2001. Pendidikan untuk Demokrasi. Yogyakarta Bigraf Publishing. -. 2002. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan . Bagian II . Jakarta Proyek Peningkatan Tenaga Akademik, Dirjen Dikti, Depdiknas _______ 2011. Pendidikan Demokrasi pada Masyarakat Multikultural. Yogyakarta Gavin Kalam Utama. Page 6 Pertemuan ke1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Pokok Bahasan PKn sebagai MPK Identitas Nasional Negara dan Konstitusi Negara dan Konstitusi Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak dan Kewajiban Warga Negara Demokrasi Indonesia Ujian Tengah Semester UTS Negara Hukum dan HAM Negara Hukum dan HAM Geopolitik/Wawasan Nusantara Geopolitik/Wawasan Nusantara Geostrategi Indonesia/Ketahanan Nasional Integrasi Nasional Review Materi / Quis Soal Essay Ujian Akhir Semester UAS Page 7 Keterangan
II Indikator Demokrasi Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia;Transisi Menuju Demokrasi (2004:7-9) berikut ini: a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat Jika suatu negara melaksanakan pemilihan umum secara jujur dan adil, maka negara tersebut menerapkan sistem demokrasi. Negara demokrasi juga akan memberikan kebebasan berpendapat terhadap warga negara dan menampungnya sebagai masukan terhadap berjalannya pemerintahan. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia menerapkan sistem demokrasi, namun terdapat sedikit perbedaan jika dibandingkan dengan negara demokrasi lain. Karakter yang membedakan demokrasi di Indonesia adalah diterapkannya Pancasila sebagai dasar negara. Oleh karena itu, demokrasi Indonesia dikenal dengan sebutan demokrasi Pancasila. Sejatinya hampir seluruh negara demokrasi juga memiliki karakteristiknya masing-masing. Hal tersebut biasanya disesuaikan dengan kebutuhan bangsa masing-masing. Pancasila adalah dasar negara yang sesuai dengan bangsa Indonesia. Seperti apa sistem, dan perjalanan dinamika penerapan demokrasi Pancasila di Indonesia? Berikut adalah berbagai pemaparan yang akan membahasnya. Hakikat Demokrasi Memahami makna, arti, dan maksud sebenarnya hakikat demokrasi sangat penting dilakukan agar tidak terjebak pada penafsiran yang salah dalam mengartikan demokrasi. Salah penafsiran berarti salah dalam mewujudkannya pula. Oleh karena itu, sebelum membahas demokrasi Pancasila, penting bagi kita untuk benar-benar memahami makna demokrasi terlebih dahulu. Makna Demokrasi Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti “rakyat”, dan kratos/cratein yang berarti “pemerintahan”. Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata tersebut kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan juga sebagai istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Artinya dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Sementara itu menurut Abraham Lincoln seorang tokoh demokrasi yang merupakan presiden ke-16 Amerika Serikat dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 71 demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah pemerintahan rakyat yang memberikan kebebasan pemerintahan kepada rakyat namun tetap diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan berbasis rakyat, sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain. Klasifikasi Demokrasi Seperti yang telah dibahas sebelumnya, demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Namun pelaksanaannya sendiri sangat beragam tergantung dari sudut pandang masing-masing bangsa. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk. Menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 42 klasifikasi atau beberapa macam bentuk demokrasi adalah sebagai berikut. Demokrasi berdasarkan titik berat perhatiannya Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk, yakni sebagai berikut. Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal. Demokrasi material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis. Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok. Demokrasi berdasarkan ideologi Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yakni sebagai berikut. Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. M enurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasan dipandang sebagai alat yang sah. Demokrasi berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut. Demokrasi langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung. Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Prinsip-Prinsip Demokrasi Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 43 mengungkapkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis adalah sebagai berikut. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. Menjamin tegaknya keadilan. Selanjutnya, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 44, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut. Kedaulatan rakyat. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah. Kekuasaan mayoritas. Hak-hak minoritas. Jaminan hak-hak asasi manusia. Pemilihan yang bebas dan jujur. Persamaan di depan hukum. Proses hukum yang wajar. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat. Penerapan demokrasi di Indonesia, yakni demokrasi Pancasila dalam perjalanannya mengalami banyak dinamika. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai pergolakan yang terjadi dalam penerapan demokrasi Pancasila, sebagai demokrasi yang berkarakter khusus, demokrasi ini juga memiliki prinsip-prinsip tersendiri di dalamnya. Berikut adalah pemaparan mengenai prinsip demokrasi Pancasila. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia Bagaimana prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila yang dianut oleh bangsa? Ahmad Sanusi dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 45 mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi dengan kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat yang dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR DPR/DPD dan DPRD. Demokrasi dengan rule of law dengan empat makna penting legal truth kebenaran hukum, legal justice keadilan hukum, legal security kepastian hukum, dan legal Interest kepentingan hukum. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara division and separation of power, dengan sistem pengawasan dan perimbangan check and balances agar tidak ada pihak yang terlalu berkuasa dan menjadi tirani. Demokrasi dengan hak asasi manusia untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka yang memberi peluang seluas-luasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Demokrasi dengan otonomi daerah yang memiliki daerah-daerah otonom yang mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri. Demokrasi dengan kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Demokrasi yang berkeadilan sosial yang berarti tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus. Nilai Lebih Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi dengan Negara lain. Apa nilai lebihnya? Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain. Mewujudkan rasa keadilan sosial. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Indikator Ciri Demokrasi pada Demokrasi Pancasila Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi dalam bentuk demokrasi Pancasila. Namun apakah benar demokrasi Pancasila itu benar-benar menjalankan demokrasi? untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini. Akuntabilitas Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Rotasi kekuasaan Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. Rekrutmen politik yang terbuka Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka dan setiap orang yang memenuhi syarat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. Pemilihan umum Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur untuk memilih dan menentukan kekuasaan. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Pemenuhan hak-hak dasar Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila Dalam perjalanan menerapkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan, tentunya Indonesia mengalami banyak pergolakan dan perubahan. Pada satu masa demokrasi ternyata tidak benar-benar diterapkan, di masa lain terjadi reformasi yang menjunjung tinggi demokrasi. Berikut ini akan dipaparkan perkembangan demokrasi pada masa-masa, sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri apakah Indonesia negara demokrasi atau bukan? Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945 – 1949 Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya. Beberapa hal mendasar tersebut adalah sebagai berikut. Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi sehingga begitu mereka menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan. Presiden yang secara konstitusional memiliki kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP dibentuk untuk menggantikan parlemen. Melalui maklumat Wakil Presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik Indonesia. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949 – 1959 Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk negara kita berubah dari kesatuan menjadi serikat, sistem pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer. Pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Pada periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Masa demokrasi parlementer merupakan masa yang semua elemen demokrasinya dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959 – 1965 Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang sangat pelik. Negara dilingkupi oleh kondisi yang serba tidak pasti, karena landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena hanya bersifat sementara. Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu, untuk mengeluarkan bangsa ini dari persoalan yang teramat pelik ini, Presiden Soekarno menerbitkan suatu dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin sebagai berikut. Mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik bukan untuk mempersiapkan diri dalam rangka mengisi jabatan politik di pemerintah karena pemilihan umum tidak pernah dijalankan, tetapi lebih merupakan elemen penopang dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, Angkatan Darat ,dan Partai Komunis Indonesia. Dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah. DPR-GR tidak lebih hanya merupakan instrumen politik lembaga kepresidenan. Proses rekrutmen politik untuk lembaga ini pun ditentukan oleh presiden. Hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Kritik dan saran dari lawan-lawan politik Presiden tidak banyak diberikan. Mereka tidak mempunyai keberanian untuk menentangnya. Masa demokrasi terpimpin membuat kebebasan pers berkurang. Sejumlah surat kabar dan majalah dilarang terbit oleh pemerintah seperti misalnya Harian Abadi yang berafiliasi dengan Masyumi dan Harian Pedoman yang berafiliasi dengan PSI. Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 – 1998 Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966 – 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Hal ini tampaknya merupakan harapan baru bagi rakyat. Sayangnya, harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang substantif dari kehidupan politik Indonesia. Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA maupun yang bersifat infrastruktur LSM, partai politik, dan sebagainya. Selain itu, Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapa pun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan, dan Panglima Tertinggi ABRI. Pada akhirnya demokrasi sama sekali tidak terjadi pada masa ini, dengan indikator Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan sangat kecil terjadi. Rekrutmen politik bersifat tertutup. Pemilihan umum tidak melahirkan persaingan yang sehat. Selama pemerintahan Orde Baru, sejarah pengekangan kebebasan pers terulang kembali seperti yang terjadi pada masa Orde Lama. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut membawa akibat pada terjadinya krisis politik, tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil. Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di semua belahan bumi Nusantara ini. Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto meskipun kembali terpilih dalam Sidang Umum MPR bulan Maret tahun 1998 terperosok ke dalam kondisi yang diliputi oleh berbagai tekanan politik, baik dari luar maupun dalam negeri. Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung. Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara. Diberlakukannya sistem multipartai dalam pemilu tahun 1999. Habibie dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka kesempatan kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politiknya. Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat sampai pada tingkat desa. Pola rekrutmen pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Sebagian besar hak dasar rakyat dapat terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dsb. Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia Tentunya berbagai pemahaman teoretis di atas tidak akan berarti tanpa praktik yang menyokongnya. Indonesia harus benar-benar menerapkan kehidupan yang demokratis. Beberapa hal yang harus disadari mengenai kehidupan demokratis dapat dipahami melalui beberapa pemaparan di bawah ini. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis Menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 66 Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab. Persamaan kedudukan di muka hukum Hukum mengatur bagaimana seharusnya penguasa dan rakyat bertindak serta mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu termasuk pada pemerintah. Partisipasi dalam pembuatan keputusan Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Distribusi pendapatan secara adil Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin atau mereka yang berpendapatan rendah. Kebebasan yang bertanggung jawab Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh negara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Artinya kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang dan bahagia oleh tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut. Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita dapat memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yakni membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku; membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal; selalu membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah; membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan; membiasakan diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis; selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah; selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri; menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban; menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab; menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat; membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun. Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. p5GZIv.
  • jmajbiq4l7.pages.dev/434
  • jmajbiq4l7.pages.dev/8
  • jmajbiq4l7.pages.dev/362
  • jmajbiq4l7.pages.dev/126
  • jmajbiq4l7.pages.dev/317
  • jmajbiq4l7.pages.dev/517
  • jmajbiq4l7.pages.dev/844
  • jmajbiq4l7.pages.dev/945
  • jmajbiq4l7.pages.dev/824
  • jmajbiq4l7.pages.dev/155
  • jmajbiq4l7.pages.dev/134
  • jmajbiq4l7.pages.dev/929
  • jmajbiq4l7.pages.dev/377
  • jmajbiq4l7.pages.dev/952
  • jmajbiq4l7.pages.dev/323
  • indikator demokrasi menurut affan gaffar