PungutanPajak Penghasilan Pasal 22. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: a. Atas impor: 1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl), sebesar 2,5% dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor; (nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadidasar penghitungan Bea
1 tumbuhan yg rentan (tdk tahan) 2. patogen yg virulen (mampu menyerang &. menyebabkan sakit. 3. lingk yg sesuai (tdk cocok utk tumb, cocok utk patogen) segiempat penyakit. Komponen penyakit: T = tumbuhan. P = patogen.
Penebusanpremium, solar, pertamax o/ SPBU Pertamina; tarif 0% PPh pasal 22 = 0% x Penjualan Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, pelumas; tarif 0% PPh pasal 22 = 0% x Penjualan Rp 11.000,- x 100/110 x 1,5% = Rp 150,- *Utk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera di kuitansi tsb dikalikan 100/Tapisebelum itu sebaiknya kita mengetahui apa itu proposal, untuk pengertian saja bahwa proposal adalah sebuah atau suatu tulisan yang cara dan pola penulisannya memakai aturan yang sudah biasa diterapkan dalam contoh proposal untuk menjabarkan sebuah rangkaian kegiatan untuk tujuan tertentu. Banyak sekali proposal dan berbagai fungsi yang bermacam Pemungutpajak penghasilan pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2, angka 3, dan angka 4, wajib disetor oleh pemungut ke kas Negara melalui kantor pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan, dengan menggunakan surat setoran pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta di xtD3.